Domisili Penjamin di Luar Wilayah Kerja, PK Bapas Nusakambangan Limpahkan Litmas ke Bapas Tujuan

    Domisili Penjamin di Luar Wilayah Kerja, PK Bapas Nusakambangan Limpahkan Litmas ke Bapas Tujuan
    Domisili Penjamin di Luar Wilayah Kerja, PK Bapas Nusakambangan Limpahkan Litmas ke Bapas Tujuan

    Nusakambangan, 06/12/2023 - Program Pembebasan Bersyarat merupakan hak bagi setiap Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah berkelakuan baik dan melaksanakan seluruh kewajibannya selama menjalani pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pada Pasal 10 ayat 1 dikatakan bahwa Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali berhak atas Pembebasan Bersyarat. Program Pembebasan Bersyarat diatur secara lebih rinci dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

    Penelitian Kemasyarakatan menjadi salah satu syarat administratif dalam pengusulan program Pembebasan Bersyarat. Penelitian Kemasyarakatan ini bertujuan untuk melihat kondisi Warga Binaan Pemasyarakatan selama menjalani pembinaan, serta kelayakan penjamin dan pihak keluarga. Penelitian Kemasyarakatan ini juga sebagai pertimbangan untuk rekomendasi atas pengusulan program Pembebasan Bersyarat.  Jatmiko, PK Bapas Nusakambangan yang melaksanakan penggalian data Litmas untuk pengusulan Pembebasan Bersyarat kepada WBP atas nama AJ (44) dengan perkara Narkotika. Selama penggalian data Litmas, AJ telah bersikap kooperatif dan menjawab semua pertanyaan dari PK. AJ mengatakan yang menjadi penjamin dirinya adalah Isterinya yang berdomisili di Semarang dan selama menjalani Program Pembebasan Bersyarat akan berdomisili di Semarang.

    Jatmiko yang mendapatkan tugas membuat laporan penelitian kemasyarakatan tersebut menyelesaikan Data Awal Penelitian Kemasyarakatan untuk Pengusulan Program Pembebasan Bersyarat dan mengirimkan kepada Balai Pemasyarakatan kelas I Semarang melalui Sisumaker (Sistem Persuratan Masuk dan Keluar) serta email. “Data Awal Litmas dikirimkan ke Bapas Semarang merupakan wujud sinergitas antar Bapas. Penjamin WBP tersebut berdomisili di Semarang dan WBP tersebut akan menjalani program PB di Semarang, yang merupakan Wilayah Kerja dari Balai Pemasyarakatan kelas I Semarang. Selanjutnya PK dari Bapas Semarang akan melakukan Home Visit untuk melihat kesiapan penjamin dan keluarga jika WBP tersebut akan menjalani Program Pembebasan Bersyarat” ujar Jatmiko.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Upaya Bapas Nusakambangan Optimalisasi Revitalisasi...

    Artikel Berikutnya

    Deteksi Dini Jajaran Lapas Kembangkuning...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Lapas Permisan Berikan Penghargaan Pegawai Teladan Bulan Oktober 2024
    Lapas Permisan Terima Kunjungan Yayasan Plan International Indonesia
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Hidayat Kampai : Menelusuri Dunia Kecerdasan Buatan untuk Menyusun Karya Ilmiah
    Meningkatkan Kesejahteraan Psikologis: Pelatihan Khusus untuk Petugas Lapas Nusakambangan

    Ikuti Kami