CILACAP - Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Apa yang menjadi dasar pengaturan gratifikasi bagi Pn/PN?
Gratifikasi merupakan salah satu jenis tindak pidana korupsi baru yang diatur dalam Pasal 12B dan 12C UU Tipikor sejak tahun 2001. Namun, jika penerima gratifikasi melaporkan pada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) / KPK paling lambat 30 hari kerja, maka Pn/PN dibebaskan dari ancaman pidana gratifikasi.
- Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi "Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya".
- Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi "Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK".
Hukuman penerima gratifikasi?
Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menyebut penerima gratifikasi dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000, 00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000, 00 (satu miliar rupiah).
Apa hukuman pemberi gratifikasi?
Tidak semua pemberi gratifikasi dapat diberikan sanksi, kecuali memenuhi unsur tindak pidana suap. Ketentuan ini diatur pada UU Tipikor Pasal 5 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara antara 1 sampai 5 tahun dan Pasal 13 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun.
Baca juga:
Sinergitas Lapsuska dan BNPT
|
TERUS APA BEDANYA SUAP, PUNGLI, DAN GRATIFIKASI
1. Suap terjadi apabila pengguna jasa secara aktif menawarkan imbalan kepada petugas layanan dengan maksud agar tujuannya lebih cepat tercapai, walau melanggar prosedur.
2. Pemerasan (pungli) terjadi apabila petugas layanan secara aktif menawarkan jasa atau meminta imbalan kepada pengguna layanan dengan maksud agar dapat membantu mempercepat tercapainya tujuan si pengguna jasa, walau melanggar prosedur.
3. Gratifikasi terjadi apabila pihak pengguna layanan memberikan sesuatu kepada pemberi layanan tanpa adanya penawaran, transaksi atau deal untuk mencapai tujuan tertentu yang diinginkan. Biasanya hanya memberikan tanpa ada maksud apapun.
TERUS APA SALAHNYA PEMBERIAN HADIAH KOK DIANGGAP GRATIFIKASI?
Pemberian hadiah dianggap gratifikasi jika hadiah tersebut diberikan untuk mempengaruhi keputusan atau tindakan seseorang dalam kapasitas resmi atau profesionalnya. Dalam konteks hukum atau etika, gratifikasi merujuk pada pemberian hadiah, uang, atau manfaat lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku, dan biasanya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan tidak sah atau mempengaruhi keputusan seseorang.
#KemenkumhamRI
#KemenkumhamJateng
#KumhamSemakinPasti
#Pemasyarakatan
#KaranganyarAmpuh
#LapasKaranganyar