Optimalisasi Penggunaan SDP pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan

    Optimalisasi Penggunaan SDP pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan
    Optimalisasi Penggunaan SDP pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan

    Nusakambangan - SDP (Sistem Database Pemasyarakatan) adalah salah satu program unggulan berbasis teknologi informasi dari Dirjenpas (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan) Kemenkumham RI yang berbentuk sistem mekanisme pengelolaan data warga binaan Pemasyarakatan (WBP) dan klien pemasyarakatan. SDP terus mendapatkan pembaruan untuk optimalisasi fitur-fitur di dalamnya. Pembekalan yang diberikan kepada Operator SDP antara lain untuk melakukan update patch SDP secara berkala karena terdapat berbagai fitur baru yang disesuaikan dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

    Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) merupakan aplikasi yang berfungsi sebagai alat bantu kerja sesuai kebutuhan UPT Kanwil dan Ditjenpas. Tujuan dari Sistem Database Pemasyarakatan yang berada di Bapas adalah :

    1. Peningkatan Kualitas layanan pada klien Pemasyarakatan
    Peningkatan kualitas layanan kepada klien yang berada di Balai Pemasyarakatan (Bapas) dengan adanya Sistem Database Pemasyarakatan, maka kualitas layanan kepada Klien Pemasyarakatan  sangat meningkat. 

    Dengan adanya Sistem Database Pemasyarakatan klien Pemasyarakatan bisa dengan mudah mengetahui kapan SK integrasi dari Kelian Bapas bisa Keluar, dan dapat mengontrol klien Bapas dalam melakukan bimbingan wajib lapor.

    2. Peningkatan kualitas Layanan kepada masyarakat.

    Dalam Peningkatan kualitas Layanan sangat mempermudah dalam memberikan pelayanan yang dibutuhkan oleh Kluarga klien yang ada di Bapas.

    3.Peningkatan kualitas layanan kepada internal Pemasyarakatan 

    Peningkatan kualitas Pelayanan internal selain pelayanan kepada klien Pemasyarakatan dan Masyarakat, sistem database juga mampu meningkatkan kualitas pelayanan internal kedalam peroses kerja Pemasyarakatan.

    Dengan optimalisasi penggunaan SDP dan GDrive, diharapkan akan dapat meningkatkan layanan informasi mengenai penelitian kemasyarakatan dan klien pemasyarakatan.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    2 (Dua) Orang Deteni Kanim Cilacap dipindahkan...

    Artikel Berikutnya

    Perebutkan 1.563 Formasi, Calon PPPK Kemenkumham...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Lapas Permisan Berikan Penghargaan Pegawai Teladan Bulan Oktober 2024
    Lapas Permisan Terima Kunjungan Yayasan Plan International Indonesia
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Hidayat Kampai : Menelusuri Dunia Kecerdasan Buatan untuk Menyusun Karya Ilmiah
    Meningkatkan Kesejahteraan Psikologis: Pelatihan Khusus untuk Petugas Lapas Nusakambangan

    Ikuti Kami