Cilacap - Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan kunjungi rumah penjamin untuk memenuhi permintaan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) pada Program Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB). Petugas Pembimbing Pemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Nusakambangan melaksanakan tugas home visit ke rumah penjamin (26/06) yang berada di Desa Dondong, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Jum'at (30/06/2023).
Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran penting pada rangkaian pelaksanaan program Pembebasan Bersyarat. Rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan yang dituangkan di dalam Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) menjadi salah satu penentu pemberian program integrasi tersebut. Pada pembuatan Litmas PB, mensyaratkan adanya home visit atau kunjungan ke rumah penjamin Klien Pemasyarakatan dan pemerintah pada lingkup tempat tinggal penjamin.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Surya Tjandra
|
“Sebagai penjamin harus bersedia dalam membimbing klien ke arah positif selama klien menjalani program integrasi seperti mengawasi klien untuk disiplin wajib lapor secara rutin dan menghindari pelanggaran syarat umum ataupun khusus agar program yang telah didapat tidak dicabut”, ujar PK dalam memberikan penjelasan kepada penjamin.
Pelaksanaan home visit tersebut merupakan rangkaian dalam pembuatan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) untuk program Pembebasan Bersyarat. Melalui homevisit dapat diketahui secara langsung kondisi penjamin serta tanggapan masyarakat serta pemerintah setempat terkait pemberian program PB kepada Klien.