Cilacap - Petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Nusakambangan kembali melaksanakan pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dari Polsek Cilacap Selatan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Kamis (31/08/2023)
ABH yang didampingi tersebut berinisial R, berumur 15 tahun 8 bulan. Ia ditangkap oleh pihak kepolisian pada tanggal 24 Agustus 2023 karena diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan yaitu dengan membobol rumah warga dan mengambil sejumlah uang tunai.
Dalam pendampingannya, Rizky selaku Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama ini, memberikan penjelasan kepada R dan keluarganya tentang hak-hak dan kewajibannya sebagai ABH. PK Bapas juga memberikan nasihat agar R bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Selain itu, PK Bapas juga melakukan asesmen awal terhadap R untuk mengetahui latar belakang permasalahannya. Hasil asesmen tersebut akan digunakan sebagai dasar dalam menentukan rekomendasi yang tepat dalam penyusunan hasil litmas yang nantinya sebagai bahan pertimbangan majelis Hakim dalam memberikan putusan terhadap R demi mengedepankan kepentingan terbaik untuk anak.
Selain penggalian data dari R maupun pihak orang tua anak pelaku. PK Bapas Nusakambangan juga berkoordinasi dengan pihak pihak terkait Dalam memperdalam hasil Laporan Litmas tersebut. PK Bapas juga akan terus mendampingi R hingga proses hukumnya selesai.
Kepala Bapas Nusakambangan, Johan Ary Sadhewa, mengatakan bahwa pendampingan ABH merupakan salah satu tugas dan fungsi Bapas. Bapas memiliki kewajiban untuk memberikan pendampingan dan pembinaan kepada ABH agar mereka dapat menjalani proses hukum dengan baik dan mendapatkan hak-haknya dengan maksimal.
"Pendampingan ABH ini bertujuan untuk memastikan bahwa ABH mendapatkan hak-haknya dan menjalani proses hukum dengan baik. Kami berharap, pendampingan ini dapat membantu ABH untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi perbuatannya di masa depan, " Jelas Johan Ary